Minggu, 22 Januari 2017

Pengembangan Desa Wisata Melalui Koperasi

Ketika hari libur tiba, sebagai manusia biasa tentunya kita ingin wisata ke suatu tempat untuk menyegarkan penat. Di zaman media sosial seperti sekarang ini, kita dipermudah untuk mendapat informasi tempat wisata yang sedang “kekinian”.
Sebenarnya, kalau kita jeli melihat peluang, keunikan di suatu tempat (dalam hal ini desa), bisa dijadikan sebagai sebuah obyek wisata. Di tengah gencarnya tren tentang ekonomi kreatif, sekiranya pengelolaan wisata yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi diperlukan yaitu dengan membentuk Koperasi. Sebagai contoh, salah satu wisata dengan konsep ekonomi kreatif mandiri yang dibangun atas gotong rotong masyarakat adalah Wisata Bukit Teletubbies di Desa Sumberasri, Blitar.
Menurut Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, I Wayan Dipta (Tempo-April 2016) peran koperasi masih minoritas dalam pengembangan pariwisata. Pengelolaan bisnis wisata masih didominasi swasta (modal asing) dan investor yang kurang menyejahterakan masyarakat. Dari pendapat tersebut, terbukti bahwa Koperasi perlu dilibatkan sebagai pengelola wisata supaya anggota koperasi dan masyarakat di desa wisata menjadi sejahtera hal ini sesuai dengan tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya.
Menurut pendapat saya, pembentukan koperasi di desa wisata termasuk dalam Community Based Tourism (CBT) sebuah konsep pengembangan destinasi wisata melalui pemberdayaan masyarakat lokal, di mana masyarakat ikut andil dalam pengelolaan, perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pembangunannya. Dengan begitu masyarakat lokal akan menjadi pelaku wisata, tidak hanya sebagai penonton.
Dalam mengembangkan obyek wisata, terlebih dahulu pengelola wisata mendaftarkan usaha wisatanya sehingga memiliki legalitas di mata hukum sesuai dengan peraturan tentang pariwisata mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Wisata dan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Koperasi yang telah dibentuk bisa digerakkan untuk menjalankan berbagai unit usaha, antara lain penataan homestay, transportasi wisata, penataan UKM, dan pusat oleh-oleh di sekitar obyek wisata. Jika koperasi desa wisata ini dikelola dengan baik, bisa semakin besar dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

Referensi :

1 komentar:

komen ya, makasih :)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...